Jumat, 17 April 2009

Kontradiksi Pendidikan Tinggi

asca didengungkannya konsep BHMN pada Perguruan Tinggi (PT) di beberapa PTN, pendidikan kian dihakimi masyarakat sebagai alat diskriminasi bangsa. Kenyataanya memang demikian. Tengoklah besaran tunggakan mahasiswa UNPAD yang mencapai 15 Milyar rupiah yang penyebabnya disinyalir akibat faktor ekonomi sehingga tak mampu membayar iuran pendidikan.

Fakta ini sedikit memberikan gambaran umum kondisi mahasiswa di pelbagai PT di Indonesia. Kondisi makro-ekonomi yang kian tidak bersahabat kian merajam kalangan menengah bawah dalam mengenyam pendidikan tinggi. Hal ini diperparah oleh pengurangan subsidi pemerintah pada pembiayaan pendidikan tinggi hingga birokrat kampus tak kuasa untuk menjadikan mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan PT.

Realitas ini kontradiktif dengan filosofis pendidikan itu sendiri. Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial Budaya (EKOSOB) tahun 1996, hak mengenyam pendidikan adalah hak paling mendasar yang harus dienyam oleh manusia. Dalam konteks ini, negara mutlak mengusahakannya.

Realitas pendidikan tinggi yang kian diskriminatif seakan menenggelamkan asa pedagogis kaum marginal. Mereka kian sulit untuk mengenyam pendidikan tinggi di PT berkualitas. Tengoklah komposisi mahasiswa UI saat ini yang disinyalir 90 persen-nya adalah mahasiswa dari Jabodetabek yang borju. Dengan realitas yang demikian, konsep education for all seolah menjauh dari ekspektasi semula.

Kaum “Minority Negasive”

Berdasarkan rapid assessment yang dilakukan secara keroyokan oleh Depdiknas, Bappenas dan World Bank menunjukkan hasil bahwa pada tahun 2015 hanya sekitar 25 persen masyarakat kita yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi. Dari hasil ini setidaknya untuk beberapa tahun ke depan mahasiswa tetaplah kaum minoritas di negeri ini.

Sebagai minoritas, eksistensi mahasiswa justru menjadi penting dalam pergerakan bangsa ini. Tingkat intelektualitas yang tinggi dan semangat idealisme yang masih berkobar menjadi tumpuan masyarakat untuk menabuh genderang perubahan di negeri ini. Tak heran dalam beberapa penggalan sejarah, mahasiswa menjadi garda paling depan dalam melakukan revolusi rakyat. Dengan demikian, walaupun minoritas, mahasiswa kerap menegasikan diri dengan kemunafikan kaum mayoritas.

Dalam hal ini fungsi pendidikan sebagai the most powerfull things yang didengungkan Gayatri Spivak seolah mendapat pembuktian. Eksistensi mahasiswa adalah eksistensi kaum terdidik yang mampu menjadi penyeimbang kekuasaan dalam konteks kontrol sosial. Maka begitu vital peran mahasiswa dalam menjaga kuasa dari rongrongan absolutisme.

Kini, peran yang vital tersebut teancam tercerabut dari habitatnya akibat biaya perkuliahan dan beban hidup begitu hebat mendera sebagian besar mahasiswa di negeri ini. Disadari atau tidak, realitas ini kian menjauhkan mahasiswa dari fungsi sosial yang harus diembannya. Kini, mahasiswa justru banyak yang berjuang dalam aras berfikir pragmatis-individualistik demi menyelematkan hidupnya secara personal.

“Dipaksa” Menjadi Buruh

Diakui atau tidak, realitas pendidikan tinggi yang memberatkan ini membuat mahasiswa berusaha dalam ragam cara untuk menyiasatinya. Banyak yang lari untuk bekerja part-time atau berwirausaha secara mandiri. Pada satu sisi hal ini patut dibanggakan karena membuktikan kemandirian kita sebagai penggerak zaman.

Namun, pada sisi lain, realitas ini justru kerap membuat kita menjadi pragmatis. Kita menjadi tegoda hanya untuk memikirkan materi dan materi. Kuliah bahkan terbengkalai apalagi tanggungjawab kepada masyarakat. Kecenderungan seperti ini terbaca oleh Dudley Erskine Devline dari Colorado State University (1980). Dalam artikelnya berjudul “Bussiness and Education in America”, ia menyatakan bahwa mahasiswa-pekerja memiliki kecenderungan untuk terkosentrasi memikirkan uang. Parahnya, uang tersebut seringkali tidak dipakai untuk hal yang tidak semestinya, taruhlah untuk membeli kosmetik atau hura-hura.

Dengan demikian, tingginya biaya pendidikan tinggi di negeri ini setidaknya menimbulkan efek dalam 2 hal. Pertama, mengikis kesempatan kaum marginal dalam mengeyam pendidikan. Kedua, menumbuhkan sikap pragmatis-individualistik mahasiswa. Pendidikan pun kontradiktif dari tujuannya yaitu mencetak manusia yang tinggi secara intelektual dan juga memiliki kesadaran sosial yang tinggi atas nasib bangsanya.

Suatu kerugian besar jika ini terjadi kelak. Sampai para penentu kebijakan pendidikan tinggi sadar untuk melakukan reka ulang atas konsep PT beserta mekanisme pembiayaan pendidikan tinggi itu sendiri.



sumber:http://kolumnis.com/2008/03/02/kontradiksi-pendidikan-tinggi/

Biaya Mahal Pendidikan Tinggi

Sumber: Harian Republika

Prof Dr Ir Djoko Santoso MSc.
Rektor ITB dan Ketua Forum Rektor Indonesia

Masalah biaya pendidikan masih terus menjadi sorotan. Sebagai contoh, tentang komersialisasi dan liberalisasi. Patut kita pahami bersama bahwa kalau kita melihat biaya pendidikan tinggi, ternyata memang tidaklah sederhana. Biaya universitas pasti tinggi karena sebagai learning center yang science center, dana yang dibutuhkan untuk satu universitas sangat besar.

Mengapa hal ini terjadi? Karena yang dikelola oleh satu universitas sangat kompleks, yaitu ilmu pengetahuan, dosen/pakar, sumberdaya manusia pendukung, mahasiswa, sarana prasarana akademik maupun pendukung, program akademik, dan informasi akademik. Sesudah melalui proses yang mahal universitas yang harus dihasilkan oleh suatu perguruan tinggi ialah sumberdaya manusia profesional/pakar dan ilmu pengetahuan baru.

Di samping hasil dari perguruan tinggi yang berupa ilmu pengetahuan, dihasilkan pula sumberdaya manusia yang memiliki potensi untuk mendayagunakan negara. Oleh karena itu, sedemikian vitalnya kepentingan perguruan tinggi. Dalam prosesnya perguruan tinggi menjadi tempat terakhir untuk restrukturisasi, rekonstruksi, reparasi, maupun tindakan lain. Dalam arti untuk membuat agar pengalaman proses pendidikan yang sebelumnya telah dialami menjadi lebih benar.

Semua yang dikelola oleh perguruan tinggi harus ditingkatkan terus kualitasnya dari tahun ke tahun agar mampu bersaing terhadap kemajuan zaman ini. Tentu saja akan menyerap dana yang sangat besar. Sebagai contoh, untuk mengelola kemampuan dosen sebagai pakar harus ditingkatkan secara berkelanjutan agar sesuai dengan zamannya dan memiliki standar (sebaiknya global).

Cara untuk meningkatkan kemampuannya melalui berbagai program, seperti pendidikan lanjut, pelatihan, lokakarya, dan seminar sebagai modal pengembangan jejaring di satu sisi dan tukar-menukar informasi hasil riset. Pengelolaan dosen saja tentu sudah menyerap dana yang tinggi.

Patut kita catat bahwa kalau dosen tidak dikelola dengan baik maka ilmu pengetahuan yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk mahasiswa kualitasnya tidak memadai. Contoh lain ialah kegiatan riset yang langsung terkait dengan kegiatan dosen dan pada tingkat pascasarjana melibatkan mahasiswa akan menyerap dana besar, bahkan tiada ujung akhirnya.

Peningkatan kemampuan dosen merupakan modal besar bagi peningkatan daya saing perguruan tinggi. Pengelolaan mahasiswa secara proporsional sesuai dengan keahlian yang diinginkannya juga bukan barang murah karena sarana pembelajaran harus selalu disesuaikan. Proses pendidikan di pendidikan tinggi mengacu kepada kegiatan Tri Dharma.

Kegiatan pendidikan harus diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan kemajuan zaman yang tentunya harus didukung oleh kegiatan riset termasuk pengabdian kepada masyarakat. Untuk memperbaharui seluruh proses kegiatan dibutuhkan biaya yang tidak murah. Ketersediaan dana sangat penting bagi pengelolaan universitas. Karena itu, sumber dana untuk penyelenggaraannya harus jelas.

Secara garis besar dana untuk mengoperasikan universitas dapat berasal dari pemerintah dan dana masyarakat. Dana pemerintah dapat dibagi dalam dana rutin dan dana kompetitif, sementara dana masyarakat dapat dibagi menjadi dana dari uang sekolah (dan yang terkait) serta dana riset dan pengembangan (kerja sama) yang sifatnya kompetitif dan berbagai sumbangan berbagai pihak.

Dana masyarakat selain uang sekolah yang berasal dari mahasiswa, dana masyarakat lainnya diusahakan oleh universitas. Setiap universitas harus memolakan pendapatan dananya untuk kegiatannya sesuai dengan renstra maupun rencana kerja dan anggaran tahunan masing-masing. Keuangan akan sangat menentukan mutu universitas, akuntabilitas akademik, dan keuangan menjadi keharusan untuk dijalankan.

Atasi biaya tinggi
Sebagaimana telah disebutkan, dana untuk mengoperasikan universitas dapat berasal dari pemerintah dan masyarakat. Masalahnya, bagaimanakah proporsi yang baik?

Jika kita mengkaji berbagai universitas di dunia tidak ada proporsi yang baku. Sistem universitas di Eropa hingga saat ini masih mengandalkan dana masyarakat meskipun mulai bergeser pada sistem Amerika Serikat. Sistem di Amerika Serikat lebih mengandalkan dana masyarakat. Australia yang tadinya mengacu kepada sistem Eropa saat ini pun telah bergeser pada sistem AS.

Bagaimanakah untuk Indonesia? Sebagaimana universitas yang ada di negara-negara maju, pendanaan universitas akan tergantung pada asal pembentukannya, yaitu universitas yang didirikan oleh pemerintah (milik negara) dan universitas yang didirikan oleh swasta (milik swasta). Jika universitas didirikan oleh pemerintah maka wajar pemerintah memberikan dana secara rutin.

Di negara maju mereka menyebutnya sebagai government grant atau government appropriation. Dana yang berasal dari pemerintah untuk universitas yang didirikan oleh pemerintah ada yang mendekati 100 persen. Tetapi, dengan adanya sistem badan hukum milik negara untuk universitas proporsinya ada yang sudah 30 persen.

Jika kita bandingkan dengan universitas di AS ternyata dana pemerintah ada pada kisaran 10 persen. Sebagai contoh Pennsylvania State University (RKAT 2007) proporsi dana untuk operasionalnya 10 persen dari pemerintah, uang sekolah mahasiswa 32 persen, sisanya berasal dari kegiatan riset, pengembangan, dan dukungan kegiatan unit komersial universitas tersebut.

University Sydney (2007) dana dari pemerintah 15 persen dan dari uang sekolah 29 persen. Lainnya berasal dari kegiatan riset, pengembangan, dan dukungan kegiatan unit komersial universitas tersebut. Di Universitas California San Diego berdasarkan informasi langsung dari Presiden Universitas dana yang berasal dari pemerintah 12 persen.

Bagaimanakah dengan di Indonesia? Di Indonesia proporsi dananya pasti bervariasi, ada yang menuju 100 persen berasal dari pemerintah. Contoh kasus ITB tanpa dimasukkan kegiatan dari berbagai unit komersialnya (perusahaan) proporsinya 37 persen berasal dari pemerintah dan 37 persen dari dana pemerintah.

Jika dimasukkan dana kegiatan komersial proporsinya menjadi 23 persen dana pemerintah dan 26 persen dari uang sekolah, dan sisanya seluruh aktivitas dosen dalam kerangka riset, pengembangan, ataupun industrial exposure, dalam kerangka kegiatan ITB sebagai universitas riset dan sebagian kecil sumbangan-sumbangan lain.

Bagaimana pun dan apa pun bentuk proporsinya universitas tidak akan pernah menjadi komersial jika seluruh pendapatan digunakan untuk operasi demi peningkatan mutu, termasuk membantu mahasiswa yang tidak mampu. Asas ini dikenal sebagai nirlaba. Dalam konsep ini tidak boleh hasil dari kegiatan universitas diberikan kepada pihak lain karena ini akan menjadikan universitas sebagai bahan komersial atau komoditas.

Kebijakan ini jika dilakukan dengan baik dan benar dapat menyelesaikan berbagai masalah secara nasional. Misalnya mengatasi uang sekolah bagi masyarakat yang kurang kemampuan finansialnya dari sumber dana masyarakat.

Selain dari kegiatan riset, pengembangan, dan industri, menghimpun dana dari masyarakat melalui mahasiswa yang mampu membayar seluruh kebutuhan pendidikannya akan sangat membantu operasi. Subsidi silang baru terjadi jika mahasiswa membayar melebihi dana yang dibutuhkannya secara penuh untuk pendidikannya. Dari sisi yang lain universitas harus dapat mengumpulkan dana dari berbagai kegiatan riset, pengembangan, dan industri.

Dana ini juga bisa untuk peningkatan kapasitas dosen yang erat terkait dengan peningkatan mutu universitas. Kapasitas dosen modal awal melaksanakan proses pembelajaran. Dalam rencana kerja dan anggaran tahunan universitas salah satu dana operasionalnya ialah beasiswa yang akan memberikan bantuan uang sekolah maupun biaya lainnya.

Mahasiswa dapat dikategorikan dalam tiga kelompok, yaitu mahasiswa membayar penuh, membayar lebih secara sukarela, dan bersubsidi. Biasanya untuk universitas di negara maju proporsi mahasiswa yang bersubsidi jumlah proporsinya akan terbesar.

Ikhtisar
- Biaya yang mahal jika memberi mutu pendidikan cukup baik akan bermanfaat.
- Konsep nirlaba dalam otonomi/independensi universitas memungkinkan perguruan tinggi mengelola uang sekolah, dana pemerintah, dan dana masyarakat.
- Biaya mahal tak hanya masalah mahasiswa, tetapi seharusnya bisa dikelola dari sumber lain.



sumber:http://myartikel.wordpress.com/2008/02/01/biaya-mahal-pendidikan-tinggi/

Benahi Manajemen Pendidikan Tinggi

Persoalan seleksi bagi mahasiswa baru yang akan memasuki perguruan tinggi negeri menjadi sebuah persoalan baru. Kabar bahwa sebagian besar PTN yang sebelumnya bergabung ke dalam satu sistem itu kemudian memilih melakukan sendiri seleksi dan penerimaan mahasiswa barunya, mengemuka. Akhirnya memang belum diputuskan bagaimana mengatasi hal tersebut. Titik krusialnya adalah bagaimana supaya calon mahasiswa dapat memilih PTN yang diminatinya tanpa harus berada di tempat PTN tersebut berada. Memang pengelolaan pendidikan tinggi tidak mudah. Tetapi seleksi untuk memasuki PTN barulah satu masalah dari sekian banyaknya masalah yang mendera pendidikan tinggi kita.

Salah satu masalah mendasar yang belum juga dipecahkan adalah bagaimana menciptakan lulusan yang bisa memasuki pasar kerja, tanpa harus menganggur. Angka pengangguran bagi lulusan perguruan tinggi memang masih cukup tinggi. Setiap tahunnya terdapat 4 jutaan lulusan perguruan tinggi yang memasuki pasar kerja, sementara hanya sedikit saja lapangan kerja yang terbuka bagi mereka.

Dulu pemerintah pernah punya konsep link and match. Konsep ini dikembangkan oleh mantan Menristek BJ Habibie berdasarkan pengalaman pengelolaan pendidikan di Jerman. Konsep ini menggunakan logika demand and supply. Pendidikan tinggi tidak dikelola demikian rupa seperti sekarang ini dimana semua jurusan dibuka, bahkan jurusan yang dibuka lebih banyak daripada yang ditutup. Mereka yang memasuki pendidikan tinggi diberikan nilai tambah sehingga ketika lulus mereka siap untuk bekerja pula.
Hanya sayangnya, konsep ini kemudian dimentahkan oleh perubahan politik. Konsep yang dulu pernah menjadi sangat populer itu kemudian hilang begitu saja dan pendidikan tinggi kita terjebak ke dalam fenomena industrialisasi pendidikan tinggi. Maksudnya adalah pendidikan tinggi dijadikan sebagai alat mencetak sebanyak mungkin lulusan karena dianggap sebagai upaya mencerdaskan bangsa, sementara keterkaitannya dengan pasar kerja sama sekali tidak pernah dipikirkan.

Yang kemudian terjadi adalah, dan ini juga merupakan masalah besar, pada mahalnya biaya pendidikan. Semakin lama semakin terlihat bahwa upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa berjalan tidak sebanding dengan harapan kita mengenai tercapainya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.

Di setiap PTN sekarang ada berbagai kelas yang sangat variatif, dan terkadang membedakan kemampuan calon mahasiswanya. Perbedaan itu ditengarai menjadi pemicu perbedaan kualitas pendidikan. Yang paling parahnya, mereka yang tidak memiliki kesempatan untuk menikmati pendidikan tidak memiliki kesempatan melalui skema subsidi silang yang banyak diberikan oleh PTN. PTN tidak sanggup mendanai mereka yang tidak memiliki uang, terlebih PTN yang telah menjadi BHMN.

Akumulasi persoalan pendidikan, sejak dari seleksi sampai dengan outputnya kita kuatirkan akan menciptakan efek domino yang kelak akan menghasilkan gelombang pengangguran intelektual. Mereka yang berpendidikan tetapi tidak bekerja jelas lebih “berbahaya” dibandingkan dengan mereka yang tidak.

Skema Coorporate Social Responsibility (CSR) yang sudah mulai dijalankan oleh beberapa perusahaan sebenarnya bisa divariasikan dengan mempekerjakan para lulusan pendidikan tinggi. Perusahaan yang juga memiliki CSR bisa menjadikan lulusan perguruan tinggi sebagai bagian dari komitmen mereka mengatasi masalah sosial di wilayahnya. Yang paling penting, membenahi tujuan, arah dan pola pengelolaan pendidikan tinggi kita adalah sebuah pekerjaan rumah yang harus dikerjakan segera.


Sumber: Harian SIB



sumber:http://harrysimbolon.wordpress.com/2008/03/28/benahi-manajemen-pendidikan-tinggi/

LIBERALISASI PENDIDIKAN TINGGI

Dalam bukunya, The Outliers, Malcolm Gladwell membeberkan kisah orang-orang sukses dan gagal. Beberapa di antaranya Bill Gates, Bill Joy (Sun Microsystem), dan Steve Job (Apple Computer).

Salah satu faktor pendukung keberhasilan seseorang adalah kesempatan. Banyak dari orang sukses (misalnya Bill Gates, Bill Joy, and Paul Allen) dalam The Outliers berasal dari kelas sosio ekonomi menengah dan atas sehingga bisa mengakses pendidikan bermutu.

Sebaliknya, saat kesempatan itu ditiadakan, seorang dengan IQ 195, Chris Langan (bandingkan: IQ Albert Einstein 150) harus putus kuliah karena ketiadaan biaya dan berakhir sebagai buruh tani dengan berbagai kepahitan. Di antara kedua titik ini, ada kisah Steve Jobs dari keluarga sederhana yang berhasil mengubah hidupnya dan dunia melalui perusahaan Apple Computer. Meski tidak berasal dari keluarga kaya, Steve Jobs hidup di Silicon Valley dan bergaul dengan para insinyur Hewlett Packard. Pesan dari kisah-kisah ini, kesempatan merupakan pintu awal menuju keberhasilan.

Salah satu fungsi pendidikan adalah memberi kesempatan itu untuk mengurangi jumlah orang yang berakhir seperti Chris Langan dan Steve Jobs. Jika The Outliers ditulis dalam versi Indonesia, pasti ada banyak kisah Chris Langan dan Steve Jobs ala Indonesia yang bisa menjadi latar belakang pembuatan kebijakan pendidikan atau keputusan negara maupun institusi. Kebijakan yang masih menuai kontroversi adalah UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Ketika sektor-sektor yang memenuhi kepentingan publik dan tidak diharapkan memberi keuntungan material, pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Pada era ini, ada pergeseran cara pandang dan praktik terhadap sektor-sektor itu.

Liberalisasi pendidikan

Pasar sebagai salah satu pranata civil society dikendalikan pelaku bisnis. Saat pelaku bisnis menjelajahi dan menguasai sumber-sumber daya dalam pasar, lahan-lahan yang secara historis merupakan usaha untuk kemashalatan orang banyak sehingga diselenggarakan oleh negara seperti pendidikan dan kesehatan, kini mulai menjadi garapan pelaku bisnis.

Salah satu dampak positif UU BHP adalah transformasi di PTN. Jerat birokrasi yang berwujud kurang efisien mulai bisa diperbaiki. Sementara itu kalangan yang masih memercayai nilai-nilai sosial demokratis mengkhawatirkan terjadinya liberalisasi pendidikan. Meski Pasal 4 UU BHP sudah mengatur bahwa badan hukum pendidikan bersifat nirlaba, fenomena liberalisasi pendidikan tinggi sudah amat terasa. Berbagai jalur yang disediakan PTN—mulai dari jalur Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNM-PTN) hingga jalur khusus dan mandiri—memberi berbagai paket dengan prosentase masing-masing.

Yang dikeluhkan adalah alokasi penerimaan dengan biaya minimal kian makin dikurangi prosentasenya, Sedangkan alokasi penerimaan melalui jalur khusus atau mandiri, bertambah. Praktik ini dilakukan PTN guna menambah jumlah pendapatan sehingga bisa memperbaiki mutu. Formula alokasi disusun tiap PTN, dengan melihat kepentingan institusional PTN itu, dengan standar mutu yang ingin dicapai dan biaya yang harus ditanggung. Padahal alokasi jalur subsidi dan jalur khusus ini tidak sesuai dengan prosentase penduduk miskin di Indonesia. Akibatnya, kesempatan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk meniti jalur keberhasilan seperti Steve Jobs makin tertutup.

Para penganut nilai-nilai sosial demokratis berpendapat UU BHP tidak berpihak kepada rakyat, bahkan cenderung melindungi yang kuat. Dikhawatirkan bertambahnya jumlah orang macam Chris Langan dan Lintang (dalam Laskar Pelangi) yang berpotensi tinggi tetapi tidak mendapat kesempatan pendidikan, akan menjadi enerji negatif di masyarakat.

Alternatif Solusi

Sementara perdebatan tentang subsidi negara untuk PTN atau PTS masih berlangsung dan mungkin tidak akan pernah reda, kisah-kisah Chris Langan dan Lintang akan terus terjadi di seluruh Nusantara. Dana subsidi pemerintah memang sudah dikucurkan ke berbagai PTN dan PTS, di antaranya melalui program hibah dan kompetisi. Dua alternatif solusi perlu dipertimbangkan guna meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi sambil tetap berjuang mencapai target mutu dan menjaga equilibrium antara layanan pendidikan tinggi sebagai entitas yang nirlaba dan eksploitasi pelaku bisnis dalam sektor pendidikan. (Dikotomi PTN an PTS tak lagi relevan saat mereka besaing memerebutkan ceruk pasar).

Alternatif pertama adalah memberi dan meningkatkan jumlah beasiswa pemerintah melalui lembaga mandiri. Lembaga kepanjangan tangan pemerintah ini bertugas menseleksi kelayakan calon penerima beasiswa secara jujur dan transparan. Penyaluran beasiswa bisa dilakukan melalui PTN maupun PTS. Namun calon penerima bebas memilih PT mana yang dituju (asal sudah terakreditasi, misalnya). Melalui cara ini, PTN dan PTS diberi kesempatan untuk bersaing secara adil guna meningkatkan mutu dan menjadikan lembaga pilihan mahasiswa.

Alternatif kedua melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Selama ini beberapa korporasi melalui lembaga filantropis (di antaranya Tanoto Foundation, Djarum, Sampoerna Foundation dan lainnya), sudah cukup berperan dalam ikut mencerdaskan bangsa dengan memberi beasiswa bagi mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Kontribusi dari korporasi ini perlu dihargai. Apapun motifnya, kontribusi ini sudah terbukti menciptakan banyak Steve Jobs yang bisa berperan bagi bangsa dan masyarakat.

Penghargaan dari pemerintah berupa pemotongan pajak bagi sumbangan filantropis untuk pendidikan setara dengan zakat, akan memicu lembaga lain maupun individu melakukan tindakan serupa.

Sumber :
Anita Lie
Guru Besar Unika Widya Mandala, Surabaya; Anggota Komunitas Indonesia untuk Demokrasi
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/02/01394940/Liberalisasi.Pendidikan.Tinggi

sumber:http://pendidikantinggi.blogspot.com/2009/03/liberalisasi-pendidikan-tinggi.html

Sentra Pendidikan Layanan Khusus Ditambah

Pemerintah berencana menambah dan mengembangkan sentra pendidikan layanan khusus, terutama di wilayah-wilayah bekas bencana, terpencil, dan perbatasan. Upaya ini merupakan bagian penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, khususnya dari jalur pendidikan luar biasa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa Direktorat Jenderal Dikdasmen Depdiknas, Eko Djatmiko, ditemui di sela-sela acara Spirit, ”Kreasi Gemilang Anak-anak Luar Biasa Indonesia", di Bandung, Kamis (16/11). Acara tahunan ini menghadirkan ratusan anak-anak berkebutuhan khusus dari 33 provinsi se-Indonesia.

Eko menjelaskan, sentra-sentra pengembangan yang dimaksud diantaranya wilayah Nunukan (Kalimantan Timur), Natuna (Kepulauan Riau), Sangihe Talaud (Sulawesi Utara), dan Rondo (NAD). Daerah-daerah yang menjadi pilot project ini dipilih berdasarkan permintaan dan analisis kebutuhan daerah.

”Program (pendidikan layanan khusus atau PLK) ini memang terbilang baru. Setahun terakhir bergulirnya. Sesuai dengan UU Sisdiknas, khususnya Pasal 31, PLK ini ditujukan bagi siswa-siswa yang berada di daerah pelosok, terpencil, komunitas adat terpencil (KAT), daerah konflik, maupun bekas bencana alam,” ungkapnya.

Berbeda dengan pendidikan luar sekolah (PLS), sasaran PLK ini adalah siswa-siswa usia wajar dikdas 9 tahun. Keunikan dari program ini, metoda pengajarannya tidak melulu bersifat akademis atau kognitif. Melainkan, dipadukan dengan pembekalan life skill yang tentunya disesuaikan potensi anak didik.

Tahun 2006 ini, PLK ini diujicobakan di sedikitnya 12 daerah yang ada di tanah air, diantaranya Lampung, Medan, Batam, Makassar, Sulawesi Tengah dan Mataram. Di antara sejumlah sentra, lokasi pengungsian di Atambua (Nusa Tenggara Timur) dan KAT Suku Anak Dalam (Jambi) menjadi salah satu indikator keberhasilan program.

Menurut Eko, program strategis ini diharapkan bisa efektif membantu pencapaian target wajar dikdas, khususnya di daerah yang sulit terjangkau pendidikan jalur reguler. ”Tahun 2006 ini, saya berutang 54.000 anak difabel usia sekolah (wajar dikdas) yang tidak bersekolah. Padahal, jumlah ini baru sepertiga dari seluruh siswa pendidikan khusus,” ujarnya kemudian.

Anggaran ditingkatkan

Untuk mendukung rencana tersebut, Depdiknas mengimbanginya dengan pengajuan penambahan alokasi anggaran dalam APBN 2007 mendatang. Kenaikannya, mencapai 35 persen dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi Rp 365 miliar. Dari total Rp 365 miliar anggaran PSLB, 30 persen diantaranya ditujukan untuk PLK.

Agus Prasetyo, penanggung jawab sebuah PLK yang beroperasi di daerah bencana khususnya NAD, menyambut baik penambahan alokasi anggaran tersebut. ”Ini tentunya sangat baik. Bisa mendukung operasional dan pengembangan kualitas tutor. Apalagi, selama ini kegiatan (PLK) ini sifatnya sukarela. Padahal, jangkauan daerah sangat luas,” ucapnya.(JON)


sumber:http://64.203.71.11/ver1/Dikbud/0611/16/174421.htm

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Amerika Serikat

Di Amerika Serikat perkembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi sangat berbeda dengan di Inggris. Pendiri Republik Amerika Serikat sangat membatasi kekuasaan pemerintah di dalam meregulasi pendidikan tinggi yang dilandasi pada kekhawatiran timbulnya regulasi yang tersentralisir oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu di dalam UU Republik Amerika Serikat, institusi sosial yang berbasis sukarela (voluntary associations) memainkan peran cukup kuat di dalam regulasi berbagai urusan masyarakat, termasuk pendidikan tinggi.

Perkembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di AS dimulai pada permulaan tahun 1780-an ketika the University State of New York diberi wewenang oleh Negara Bagiannya untuk mereview akademi-akademi yang ada di wilayahnya, khususnya meregistrasi kurikulum yang digunakan oleh setiap institusi pendidikan tinggi. Negara bagian lain ikut mengadopsi cara ini, misalnya Iowa pada tahun 1846, Washington pada tahun 1909, Virginia pada tahun 1912 dan Maryland pada tahun 1914.

Pada tahun 1847, American Medical Association merupakan asosiasi profesi pertama yang melakukan penilaian mutu pendidikan dokter secara sukarela. Akan tetapi, membutuhkan waktu hampir 60 tahun, untuk akhirnya semua fakultas kedokteran bersedia dinilai mutunya secara eksternal dan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.

Pada awal abad 20, menjamurlah berbagai asosiasi institusi pendidikan dari berbagai bidang yang berjumlah 602. Pada tahun 1930, North Central Association mengadopsi prinsip akreditasi yang lebih sederhana dan menggabungkan beberapa asosiasi institusi pendidikan untuk melakukan akreditasi.

Pada tahun 1930, ada dorongan yang kuat agar Pemerintah mengambil alih tanggungjawab penjaminan mutu pendidikan tinggi dan lebih melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal ini untuk menghindari institusi pendidikan tinggi yang beroperasi di bawah standar dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi dan kualifikasi yang tidak jelas. Akan tetapi melalui berbagai diskusi yang mendalam oleh berbagai pihak, akhirnya diputuskan penjaminan mutu pendidikan tinggi tetap dilakukan oleh asosiasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan tinggi yang merupakan non-governmental organization.

Pada tahun 1960-an terjadi perubahan situasi karena dana publik yang dialokasikan untuk institusi pendidikan tinggi melalui Departemen Pendidikan sangat besar. Pemerintah Federal merasa perlu untuk terlibat langsung di dalam akreditasi institusi pendidikan tinggi dalam rangka menentukan institusi pendidikan yang mana yang layak menerima dana publik. Akibatnya, ada tiga pihak yang terlibat, yaitu Pemerintah Federal, Pemerintah Negara Bagian dan Asosiasi institusi yang berjumlah ribuan.

Akhirnya pada tahun 1968, dibentuklah Division of Accreditation and Institutional Eligibility pada US Office of Education yang berfungsi untuk memberikan pengakuan terhadap lembaga-lembaga akreditasi volunter yang berbasis dari asosiasi institusi dan asosiasi profesi.



sumber:http://ipan.staff.uii.ac.id/2009/02/sistem-penjaminan-mutu-pendidikan-tinggi-di-amerika-serikat/

Pencari Bakat Anak Berkebutuhan Khusus

Tidak ada kesejarahan yang menyebabkan keterlibatannya dengan dunia orang-orang berkebutuhan khusus, kecuali latar belakang kuliahnya di IKIP Yogyakarta, Jurusan Pendidikan Luar Biasa. Tidak banyak pula orang yang berusaha menampilkan orang-orang berkemampuan khusus ini secara massal dalam sebuah gerakan.

Orang yang melibatkan diri dalam dunia orang-orang berkebutuhan khusus dalam satu kehebohan massal itu adalah Ciptono.

Kehebohan terjadi pada suatu hari di tahun 2002. Pada hari itu, jalan-jalan protokol Kota Semarang dipadati arak-arakan mereka yang berkebutuhan khusus, mulai dari tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunagrahita. Mereka berjalan perlahan, merayap di atas kursi roda bersama orangtua dan guru-guru sekolah luar biasa. Hari itu sekan-akan menjadi "hari mereka yang berkebutuhan khusus".

"Tujuan saya mengadakan acara bagi mereka yang berkebutuhan khusus itu tidak lain untuk mencari bakat-bakat terpendam yang ada pada diri mereka. Ternyata saya memang bisa menemukan bakat-bakat mereka," kata Ciptono.

Dia mengenang kiprahnya di balik penyelenggaraan acara bertajuk "Lomba Jalan Sehat Keluarga Pendidikan Luar Biasa" itu.

Pria kelahiran Salatiga, Jawa Tengah, ini ditemui di Jakarta pekan lalu seusai menerima penghargaan ISO 2009 di Lampung.

Ciptono lalu menjelaskan latar belakang diadakannya acara jalan sehat itu. Acara tersebut diselenggarakan agar para siswa berkebutuhan khusus bisa tampil lebih percaya diri di tengah masyarakat. Prinsipnya, kata Ciptono, ?Mereka (berkebutuhan khusus) tidak perlu dikasihani, tetapi harus diberi kesempatan.?

Maka, acara itu kemudian digunakan sebagai kesempatan bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk menampilkan kemampuannya, di bidang seni maupun keterampilan.

Dari acara terbesar pertama di Semarang bagi mereka dengan kebutuhan khusus ini ditemukanlah Delly Meladi, penyandang tunanetra bersuara merdu yang mampu menghafal lebih dari 1.000 lagu. Penyandang tunanetra lainnya, Mega Putri, ditemukan sebagai pembaca puisi. Ada lagi Bambang Muri, penyandang tunagrahita, yang sama seperti Delly pandai bernyanyi.

Ciptono tidak menyangka bahwa kegiatan jalan sehat itu telah melahirkan efek domino yang baik bagi perubahan mereka dengan kebutuhan khusus. Selain bisa muncul dari panggung ke panggung, suara mereka juga direkam dalam bentuk kaset atau video compact disc (VCD).

Sampai sekarang Ciptono telah menghasilkan lima VCD dan satu kaset. Salah satunya adalah VCD yang dikeluarkan Badan Koordinasi Pendidikan Luar Biasa Jawa Tengah berlabel Keplok Ora Tombok (ikut bersenang-senang tanpa membayar).

VCD itu menampilkan Delly, Mega, dan Bambang. Penari latar yang mengiringi ketiga penyanyi itu pun berasal dari siswa-siswi SMALB C/D1 YPAC Semarang.

"Pokoknya semua yang terlibat di dalamnya adalah anak-anak berkebutuhan khusus," kata Ciptono.

Orangtua mampu

Setelah lulus dari Universitas Negeri Yogyakarta (dulu bernama IKIP Yogyakarta) tahun 1987, Ciptono langsung mengajar di SLB Wantu Wirawan Salatiga dengan gaji Rp 5.000 per bulan plus Rp 700 untuk uang transpor.

Dia berkisah, uang sebesar itu habis dalam waktu lima hari saja. Untunglah, karena orangtuanya terbilang mampu, ongkos transportasi sehari-hari ditanggung ayahnya, Jayin Hartowiyono. Sementara sang ibu, Suntianah, menyerahkan semua keputusan untuk tetap mengajar di SLB kepada Ciptono.

Dia mengaku, jiwa sosial untuk menolong anak-anak berkebutuhan khusus itu muncul sejak lulus SMA tahun 1982.

"Maunya lulus Fakultas Kedokteran UGM karena saya bercita-cita menjadi dokter. Tetapi, karena diterimanya di IKIP Jurusan Pendidikan Luar Biasa, ya saya harus mengajar di SLB,? katanya.

Meski orangtuanya cukup berada karena memiliki armada bus Gotong Royong dan Hidayah di kota kelahirannya, Salatiga, saat masih kanak-kanak Ciptono dititipkan kepada neneknya dengan pendidikan ?keras?. Ia mengaku, neneknyalah yang mendidiknya untuk mencintai sesama, khususnya mereka yang tidak mampu dan berkekurangan.

"Boleh dibilang saya dilatih (Nenek) untuk tidak tegaan," katanya.

Tahun 1989 ia mengajar Pendidikan Sejarah dan Perjuangan Bangsa dan dasar-dasar pendidikan luar biasa di pendidikan guru agama negeri. Pada tahun itu juga ia menjadi calon pegawai negeri sipil SLB C YPAC Semarang. Dari keseringannya bergaul dengan mereka yang berkebutuhan khusus, Ciptono mulai menemukan kenyataan bahwa di antara anak-anak itu ada yang memiliki bakat khusus.

Misalnya, ia menemukan Andi Wibowo, penyandang tunagrahita yang mampu menggambar dengan menggunakan dua tangan secara bersamaan. Andi ?hanya? memiliki IQ 60, di mana umumnya, menurut Ciptono, anak-anak itu ber-IQ 90.

Untuk memunculkan anak-anak berkebutuhan khusus yang punya kemampuan khusus, ada saja acara yang dia ciptakan setiap tahun, mulai dari donor darah, halalbihalal, sampai merayakan Natal. Semua acara itu selalu melibatkan siswa-siswi berkebutuhan khusus. Sampai-sampai saat mereka tampil di sebuah mal pada 19 Desember 2008, banyak orang tidak percaya bahwa itu suara asli mereka yang berkebutuhan khusus.

?Mereka tahunya itu suara pura-pura atau tiruan, bukan suara mereka yang sebenarnya. Padahal, itu asli suara mereka dengan kebutuhan khusus, mulai dari tingkat SD sampai SMA,? tutur Ciptono.

Tujuh rekor

Atas prestasinya memberdayakan anak-anak berkebutuhan khusus, Ciptono yang pada 2003 menyabet juara I Lomba Mengarang dan Pidato Antarguru SLB se-Jawa Tengah itu mendapat berbagai penghargaan dari dinas pendidikan sampai Departemen Pendidikan Nasional.

Ia juga memperoleh tujuh rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) atas kepeduliannya kepada anak-anak berkebutuhan khusus. Penghargaan lainnya adalah sebagai guru SLB berdedikasi tinggi dari dinas pendidikan setempat pada tahun 2003. Tahun 2005 ia menerima penghargaan sebagai guru berdedikasi tinggi dari Mendiknas Bambang Sudibyo, dan tahun 2006 menjadi juara guru kreatif.

Agustus 2008 Ciptono menyabet juara pertama lomba manajemen pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus tingkat nasional.

"Saya mendapat hadiah Rp 10 juta dari Gubernur Jawa Tengah atas prestasi ini," kata Ciptono yang tiga kali mendirikan SLB, yakni SLB Hajjah Sumiati, SD Bina Harapan, dan belakangan ini ia membuka sekolah di garasi untuk anak-anak berkemampuan khusus.

Jabatan formal Ciptono adalah Kepala Sekolah SLBN Semarang yang membawahkan 60 karyawan dan guru. Sepuluh di antaranya sudah menjadi pegawai negeri sipil, sedangkan selebihnya masih sebagai tenaga honorer.

Uniknya, 20 persen karyawannya itu haruslah dari anak-anak berkebutuhan khusus. Sekarang ini, misalnya, dikaryakan dua penyandang tunadaksa, dua penyandang tunarungu, dan satu penyandang tunanetra.

"Asisten guru pun diangkat dari anak-anak berkebutuhan khusus ini," kata Ciptono menambahkan.

Oleh Pepih Nugraha



sumber:http://indonesiafile.com/content/view/866/43/

Kelas Layanan Khusus Kurang Siswa

SURABAYA - Proses rekrutmen siswa kelas layanan khusus (KLK) masih berjalan hingga September 2008. Namun tak banyak masyarakat yang mengetahui program penjaringan anak yang belum sekolah atau putus sekolah, pada usia 8-14 tahun ini. Padahal KLK sudah berjalan sejak 2004 lalu di SDN Pegirikan I, SDN Wonokusumo XII, dan SDN Keputih.

Kasie Kurikulum dan Pembinaan TK-SD Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya Eko Prasetyoningsih mengatakan SDN Keputih baru 2009 ini menjalankan KLK. Namun, tidak banyak orang tahu keberadaan KLK tersebut. “Kurang sosialisasi. Akibatnya, masih banyak anak putus sekolah di Surabaya,” ujar Eko, Kamis (24/7).

Cara perekrutan siswa pun tergolong unik. Yaitu dari mulut ke mulut yang memberdayakan kegiatan arisan di RT dan RW. Tak luput, guru, kepala sekolah, dan teman sebaya.

Siswa KLK dibebaskan dari biaya sekolah. Tiap anak mendapat bantuan sebesar Rp 65.000 dari Dindik Kota Surabaya yang diwujudkan dalam bentuk perlengkapan sekolah. Seperti seragam, tas, sepatu, dan kaus kaki. “Jika ada anak usia tujuh tahun ditemukan, dia segera dimasukkan ke kelas reguler. Bukan KLK, sebab usianya masih masuk usia wajib belajar,” jelas Eko. ida

sumber:http://www.surya.co.id/web/Pendidikan/Kelas-Layanan-Khusus-Kurang-Siswa.html

Malang Gelar Pendidikan Khusus Penderita Autis

Malang, Kominfo-Newsroom -- Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, melalui kebijakannya sesuai amanat UUD 1945, serta UU Sisdiknas N0 20 Tahun 2003, akan segera melaksanakan pendidikan khusus (PK) dan pendidikan layanan khusus (PLK) bagi penderita autis.

Anak penderita autis atau anak-anak dengan berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami kelainan fisik, emosional, mental, sosial atau memiliki kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapat pendidikan guna menyongsong masa depan mereka lebih baik lagi.

Selain pendidikan khusus, pemkab Malang juga akan menambah sekolah inklusif (sekolah biasa) yang dapat mengakomodir semua anak berkebutuhan khusus (ABK) yang terpilih melalui seleksi dan memiliki kesiapan baik Kepala Sekolah, guru, orang tua peserta didik, tenaga administrasi serta lingkungan sekolah/masyarakat.

Saat ini jumlah sekolah inklusif yang ada di Kabupaten Malang baru delapan sekolah yang tersebar di delapan kecamatan, sedangkan SLB yang ada masih sangat terbatas dan letaknya jauh.

''Ke depan akan dikembangkan sekolah untuk ABK pada masing-masing kecamatan di tiap eks pembantu Bupati,'' kata Kadis P dan K, Drs Suwandi MM, MSC, pada acara sosialisasi pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus kerjasama Tim Penggerak PKK dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang, belum lama ini.

Ia mengharapkan, melalui kerjasama yang sinergi antara Dinas P dan K dan TP.PKK (Pokja II) dapat meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat tentang arti pentingnya Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus bagi penderita autis guna menyongsong masa depan mereka lebih baik lagi. (www.jatim.go.id/hsn/toeb)



sumber:http://www.endonesia.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=40&artid=863

Anak Nelayan Terima Layanan Khusus

Muaraangke, Warta Kota

Anak-anak yang tinggal di perkampungan nelayan Muaraangke, Penjaringan, Jakarta Utara, membutuhkan perlakukan khusus. Pasalnya, anak-anak tersebut tinggal bersama orangtua yang tergolong miskin dan tidak bisa memenuhi biaya pendidikan anak-anaknya. Mereka juga tergolong sulit untuk bersekolah.

Atas pertimbangan itu, Pendidikan Layanan Khusus (PLK) Lentera Bangsa menyelenggarakan pendidikan untuk anak-anak nelayan di Blok Empang, Kampungbaru, Muaraangke. Sebanyak 180 anak usia TK hingga SMA bersekolah di sekolah khusus tersebut. Mereka tanpa berseragam sekolah bisa menikmati pendidikan layaknya di sekolah formal.

Khaerul (10), salah satunya. Siswa kelas 4 SD ini sangat senang bisa bersekolah di PLK Lentera Bangsa. Alasannya, dia bisa belajar menggunakan komputer. ”Baru bisa pakai komputer sedikit,” ucapnya saat ditemui Warta Kota di Muaraangke, Rabu (8/4).

Selain itu, Khaerul bisa menambah pengetahuan pendidikan formal, seperti matematika, bahasa Indonesia, dan IPA di sekolah tersebut. Darsidah (48), orangtua Khaerul, ingin agar anaknya bisa terus bersekolah, selama sekolah itu tidak memungut biaya. ”Kalau harus pakai biaya, duit darimana,” ucapnya.

Dikatakan Darsidah, penghasilan suaminya sebagai kuli dorong gerobak ikan tidak memadai untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. ”Kalau ada pekerjaan, paling sehari dapat Rp 50.000,” katanya.

Bangunan sekolah di PLK Lentera Bangsa tidak seperti sekolah umumnya. Sekolah yang berdiri dua tahun terakhir itu dibangun di atas empang. Jika hujan, jalanan di sekitar sekolah becek. Akibatnya, sandal atau sepatu anak-anak pun tebal dengan tanah cokelat. Ibu-ibu yang mengantar sekolah anaknya biasanya tanpa alas kaki atau memakai sepatu boot.

”Yang penting anak bica cari ilmu,” ujar Rohani (30) yang dua anaknya duduk di bangku TK PLK Lentera Bangsa.

Bangunan sekolah dibuat dari bilah-bilah bambu, jendela dari kawat, lantai dari kayu, dan atap dari asbes. Bangunan sekolah yang luasnya sekitar 36 meter persegi itu terbagi dua ruang. Setiap ruang memiliki dua papan tulis. Guru yang siap sedia mengajar ada 6 orang, termasuk 3 mahasiswa yang mendapat beasiswa dari Lentera Bangsa.

Selain memberikan pendidikan formal, Lentera Bangsa juga memberikan pendidikan keterampilan, seperti perbengkelan dan cuci motor atau mobil. ”Kami juga akan memberikan keterampilan tata boga dan tata busana, tapi peralatannya belum ada dan sedang diusahakan,” ucap Saefudin Zuhri, Ketua PLT Lentera Bangsa.

Dia mengatakan, untuk membawa anak-anak mau bersekolah, bukan perkara mudah, walaupun sekolah gratis. Zuhri dan teman-temannya harus terus membujuk agar para orangtua menyekolahkan anak-anaknya.

Biaya operasional itu diperoleh Saefudin dari para donatur dan blockgrand dari pemerintah Rp 50 juta per tahun.

Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa Depdiknas, Ekodjatmiko Sukarso, mengatakan, anak-anak di bawah usia 18 tahun yang belum sekolah atau putus sekolah dapat belajar melalui PLK. (Intan Ungaling)


sumber:http://www.wartakota.co.id/read/news/2664

Pendidikan Layanan Khusus Kesulitan Guru

Jakarta, Kompas - Pendidikan layanan khusus masih mengalami kendala terutama untuk ketersediaan tenaga pendidik. Pendidikan yang dalam kondisi berbeda dari sekolah reguler umumnya tersebut membuat calon tenaga pendidik enggan menjadi pendidik.

Ketua Pendidikan Layanan Khusus Lentera Bangsa Saefudin Zuhri mengatakan, Jumat (10/4), di pendidikan layanan khusus yang dikelolanya terdapat 180 peserta didik aktif mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai sekolah menengah atas (SMA).

Adapun jumlah total peserta didik, termasuk yang tidak aktif, sekitar 300 anak, tetapi hanya terdapat enam guru.

”Masih kurang tiga guru lagi, tetapi kami kesulitan mencari tenaga pendidik,” ujar Saefudin Zuhri.

Pendidikan layanan khusus tersebut diikuti para anak nelayan di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.

Lantaran harus bekerja membantu orangtua melaut atau menjadi buruh di tempat pelelangan ikan, mereka kesulitan kalau harus mengikuti pendidikan formal di sekolah reguler yang jadwal dan materinya ketat.

Tumbuh dari masyarakat

Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan formal yang inisiatifnya tumbuh dari masyarakat. Para peserta didik dapat belajar di mana dan kapan saja mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas. Pendidikan layanan khusus biasanya menginduk pada sekolah formal terdekat.

Pendidikan layanan khusus ditujukan bagi anak-anak yang terhambat mengikuti sekolah formal karena berbagai persoalan mulai dari letak geografis yang terpencil, pekerja anak, dan anak bermasalah sosial.

Saefudin Zuhri mengatakan, lembaga yang dikelolanya masih kekurangan biaya untuk membayar para guru itu dengan honor layak. Padahal, tugas yang dijalankan terbilang berat karena membuat anak yang bekerja untuk tetap tertarik belajar tidaklah mudah.

Sejauh ini, para guru yang bertugas di pendidikan layanan khusus dibayar Rp 600.000 per bulan. Para guru tersebut datang dari berbagai wilayah di Jakarta dan bukan dari warga sekitar. Bantuan dari pemerintah sejauh ini berupa blockgrant.

Direktur Pembinaan Pendidikan Luar Biasa Departemen Pendidikan Nasional Eko Djatmiko menambahkan, pengembangan pendidikan layanan khusus memang terkendala ketersediaan guru atau tenaga pendidik.

”Pendidikan layanan khusus berlokasi di tempat-tempat yang sulit dijangkau atau mahal biaya transportasinya. Anak-anak yang dilayani juga dengan karakter khusus sehingga tidak mudah,” ujarnya.

Sejauh ini pemerintah sudah memberikan bantuan berupa blockgrant yang diberikan berdasarkan proposal yang diajukan oleh lembaga pengelola pendidikan layanan khusus dan pengelola mengatur sendiri sesuai dengan kebutuhan.

Akan tetapi, memang belum ada alokasi khusus untuk honor para pendidik di pendidikan layanan khusus tersebut. (INE)



sumber:http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/11/0313428/pendidikan.layanan.khusus.kesulitan.guru

Pendidikan Layanan Khusus untuk Daerah-daerah Bencana

Jakarta, Kompas - Model pendidikan di daerah pascabencana gempa bumi dan tsunami Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) hendaknya disertai kebijaksanaan dan perlakuan khusus, mengingat situasinya sangat tidak normal dibandingkan daerah-daerah lainnya. Perlakuan serupa juga harus diberikan kepada daerah-daerah yang sebelumnya dilanda gempa bumi, seperti Alor di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nabire di Papua.

Pendidikan layanan khusus bisa diwujudkan antara lain dengan membangun sekolah berasrama atau pesantren. Terhadap siswa dan mahasiswa yang kehilangan dokumen dalam melanjutkan pendidikan, seperti ijazah dan rapor, harus diberikan kemudahan administratif.

Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Nasional di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (13/1). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi tersebut secara khusus membahas langkah-langkah penanganan pascabencana alam di NAD dan Sumut, serta Papua dan NTT.

Pada kesempatan itu, Mendiknas Bambang Sudibyo antara lain didampingi Sekjen Depdiknas Baedhowi, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi, dan Dirjen Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Wakil Ketua Komisi X DPR Anwar Arifin menegaskan, pendidikan layanan khusus di daerah bencana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 32 Ayat (2) berbunyi: pendidikan layanan khusus diberikan kepada peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Berkaitan dengan itu, Mendiknas telah menyiapkan langkah-langkah penanganan jangka pendek (1-6 bulan) dan jangka panjang (4-5 tahun). Penanganan jangka pendek bertujuan memulihkan kembali kelangsungan proses pembelajaran dalam situasi darurat. Tahapan ini mencakup pendidikan formal (persekolahan) dan non formal (luar sekolah).

Pada jalur formal, Depdiknas sedang membangun sekolah tenda dengan kapasitas 40 orang per kelas. Setiap kelas ditangani tiga orang guru. Sekolah darurat didirikan di sekitar lokasi pengungsian sehingga kegiatan belajar-mengajar sudah bisa dimulai paling lambat 26 Januari 2005.

Guru bantu

Khusus untuk wilayah NAD, Depdiknas juga segera mengisi kekurangan tenaga guru yang meninggal akibat bencana. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi mengatakan, pada tahap awal, guru bantu yang ditugaskan di NAD tidak lain adalah para guru bantu yang baru saja dikontrak untuk daerah itu.

"Kebetulan, pada akhir 2004, di NAD telah dikontrak sekitar 3.000 guru bantu. Untuk sementara mereka itulah yang diterjunkan mengisi kekurangan guru di daerahnya," ujar Indra.

Ia menambahkan, jumlah yang dibutuhkan untuk bertugas di sekolah-sekolah darurat di sekitar kamp pengungsi sekitar 2.800 orang. Daripada gegabah mengontrak guru bantu baru, akan lebih efektif jika guru yang sudah telanjur dikontrak tadi difungsikan secara optimal.

Lagi pula, secara sosio-kultural, para guru bantu tersebut sudah paham situasi masyarakat Aceh. Peran ganda mereka sangat dibutuhkan untuk membangkitkan semangat hidup para murid dan guru agar bisa melupakan trauma bencana.

"Jika nanti ternyata masih dibutuhkan tambahan guru bantu, tentu ada perekrutan guru bantu sesuai jumlah yang dibutuhkan," ujar Indra.

Jumlah yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah sekolah darurat maupun sekolah permanen yang didirikan pascabencana. Sekolah darurat maupun sekolah permanen yang dibangun itu mungkin hanya 70-80 persen jumlahnya dari sekolah yang rusak. Sebab, dua-tiga sekolah yang kekurangan murid dapat digabung jadi satu.

Pada jalur nonformal, Depdiknas dan para relawan dalam situasi darurat belakangan ini memberikan layanan pendidikan untuk membangkitkan semangat hidup para korban di kamp-kamp pengungsi. Layanan yang dimaksud berupa program pendidikan anak usia dini bagi usia 0-6 tahun, taman bacaan masyarakat bagi anak usia 7-18 tahun, serta kecakapan hidup bagi usia 18 tahun ke atas.

Kepada pers seusai rapat, Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan, ujian akhir pada setiap jenjang pendidikan di daerah bencana akan tetap dilakukan. Karena situasinya tidak normal, waktu ujian akhir dan standar soalnya tentu dirancang khusus.

Meski begitu, Mendiknas mengisyaratkan akan tetap menerapkan standar angka kelulusan secara nasional. "Ibarat net untuk main voli, standar kelulusan itu harus tetap distandarkan. Kalau netnya kerendahan, semua orang nanti bisa men-smash," katanya.

Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya gempa dan tsunami, Komisi X meminta Depdiknas memperkaya muatan kurikulum SD hingga perguruan tinggi mengenai langkah antisipasi.

Berkait dengan penggunaan anggaran untuk pemulihan kegiatan pendidikan, Komisi X menekankan prinsip kehati- hatian. Depdiknas diminta melaporkan secara rinci jumlah dan asal bantuan serta rencana alokasinya. Paling lambat Februari 2005, Depdiknas diminta mengajukan rencana menyeluruh dari rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana pendidikan di daerah-daerah bencana. (NAR/INE).

Search :

Berita Lainnya :

·

Sebanyak 4.800 Guru Bahasa Indonesia di SMK Harus Dites

·

Perlu Tes DNA pada Manusia Liang Bua

·

Pembajakan Buku HambatKerja Sama dengan LN

·

Pendidikan Layanan Khusus untuk Daerah-daerah Bencana

·

Majelis Rektor PTN Sepakat Bantu Perbaikan di NAD

·

Terganjal RPP Alih Teknologi

·

Teknologi GIS Bisa Menjerumuskan ke Dalam Bencana

·

Pengembangan Limbah sebagai Bahan Baku Sekunder untuk Pakan dan Pupuk




sumber:http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0501/14/humaniora/1499439.htm

TINGKATKAN SDM, TNI AL BUKA EMPAT PENDIDIKAN KHUSUS

Untuk meningkatkan kualitas dan keahlian sumber daya manusianya, TNI AL melalui Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut (Kobangdikal) membuka empat pendidikan kualifikasi khusus (Dikbrivet), Dikpaska, Diktaifib, Dikjursel dan Dikcawakasel yang dibuka secara resmi oleh Wakil Komandan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Halim A. Hermanto, di Lapangan Kihadjar Dewantara, Kobangdikal, Selasa (20/11).
Menurut Komandan Kobangdikal Laksda TNI Edhi Nuswantoro dalam amanatnya yang dibacakan Wadan Kobangdikal mengatakan, selain pengembangan organisasi, penambahan dan pemutakhiran teknologi alutsistanya, kemampuan prajurit yang handal juga menjadi prioritas utama, seperti halnya empat program pendidikan berkualifikasi khusus ini.
Dikaitkan dengan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan dan lautnya yang terbuka, setengah terbuka dan tertutup, maka kehadiran naval power akan memberikan tiga keunggulan sekaligus, yaitu keunggulan sebagai unsur defensif yang mematikan, unsur ofensif yang efektif dan detterence factor yang baik, sehingga musuh akan takut dan mengurungkan niat jahatnya.
Menurutnya, strategi pertahanan negara kita harus mengedepankan strategi pertahananmaritim dengan memperhatikan kondisi geografis sebagai
negara kepulauan. Oleh karena itu,TNI AL harus mampu mewujudkan laut yang aman dan terkendali, yaitu kondisi laut yang bebas dari beberapa ancama, tegas Komandan Kobangdikal.
“sudah sepantasnya Indonesia mempunyai kekuatan Angkatan Laut setara Green Water Navy yaitu kekuatan yang dapat diandalkan untuk menegakkan stabilitas keamanan dan berkemampuan mengadakan perlawanan terhadap setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan,” tegasnya.
Megenai pembukaan empat pendidikan brivet yang berada di bawah tanggungjawabnya, pendidikan Pasukan Katak yang kali ini diikuti 24 orang ini akan dilaksanakan selama 10 bulan dengan tujuan agar para siswa mampu melaksanakan tugas-tugas dalam operasi amfibi maupun tugas-tugas dalam peperangan khusus laut
Sementara itu 24 orang turut dalam pendidikan Calon Awak Kapal Selam yang akan digelar 9 bulan. Pendidikan Dikcawakasel bertujuan agar para siswa memiliki pengetahuan dan ketrampilan teknis kapal selam type 209 serta kecakapan khusus yang dapat ditugaskan sebagai pasukan bawah air.
Untuk Pendidikan Juru Selam yang diikuti 13 orang ini akan dilaksanakan selama 6 bulan dengan tujuan untuk mendidik para siswa menjadi juru selam TNI AL yang profesional guna mendukung kesiapan dan keselamatan bawah air khususnya KRI dalam suatu operasi di laut.
Pendidikan Intai Amfibi yang memiliki sisiwa terbayak dengan 61 siswa akan dilaksanakan selama 10 bulan. Diktaifib bertujuan agar para siswa menjadi prajurit taifib yang dapat melaksanakan tugas pengintaian dan penyelidikan dalam operasi amfibi dan operasi-operasi lain melalui darat, laut dan udara. (Pen Kobangdikal)

sumber:http://www.tnial.mil.id/Artikel/tabid/61/articleType/ArticleView/articleId/308/Default.aspx

Tiga Juta Anak Butuh Pendidikan Khusus

Sumber : SINDO
JAKARTA (SI) – Lebih dari tiga juta anak membutuhkan pendidikan layanan khusus (PLK). Jumlah itu merupakan anak usia sekolah yang tidak tertampung pada sekolah umum dikarenakan akses pendidikan tak terjangkau,putus sekolah, berada di daerah konflik, luar negeri atau karena kebutuhan khusus lain.

”PLK sangat fleksibel, mulai dari kurikulum, waktu belajar hingga pada kebutuhan sumber daya gurunya,”kata Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PSLB) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Ekodjamitko Sukarso kepada Seputar Indonesia (SI) kemarin. Hingga saat ini, kata Eko,PLK sudah berjumlah 196 sekolah.Tersebar di dalam dan luar negeri. ”Termasuk PLK yang melayani anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di perkebunan-perkebunan milik Malaysia,”tuturnya.

Dia menerangkan, lebih dari 3 juta anak yang membutuhkan PLK tersebut terdiri atas pekerja anak berjumlah 2,6 juta orang, 15.000 anak-anak di daerah transmigrasi, serta 2.000 anak di lembaga pemasyarakatan (lapas) anak. ”Belum lagi kebutuhan PLK untuk anak korban perdagangan orang (trafficking), di daerah pelacuran, konflik, dan anak-anak penderita HIV/AIDS serta anak putus sekolah yang datanya belum terhimpun,” ujar Eko. Sementara itu, pada Sabtu (11/4) Eko meresmikan satu-satunya PLK di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dia berharap PLK yang melayani anakanak putus sekolah dan anak-anak nelayan yang terletak di pesisir pulau terpencil itu bisa dijadikan model bagi PLK-PLK lain. PLK yang memiliki jam belajar di sore hari dan hanya mempunyai waktu pertemuan tiga kali seminggu tersebut bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Gresik. (rendra hanggara)

sumber:http://www.bawean.net/2009/04/tiga-juta-anak-butuh-pendidikan-khusus.html

Tantangan Depag Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan

Sambutan Menteri Agama RI Muhammad M. Basyuni yang dibacakan oleh Wabup Kotabaru Fatizanolo S pada Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Departemen Agama ke-63 di halaman MAN Kotabaru, Sabtu (3/01) mengatakan, salah satu tantangan dan tuntutan terbesar Departemen Agama saat ini dan menjadi salah satu program utama adalah peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan.

Meskipun pemerintah telah menerbitkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sebagai payung yuridis sudah cukup memadai, namun usaha-usaha peningkatan mutu pendidikan agama dan pendidikan keagamaan masih belum optimal.

“Permasalahan pokok dari lembaga pendidikan agama dan keagamaan adalah rendahnya mutu tenaga pengajar, terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, lemahnya managemen serta keterbatasan dana operasional dan dana pengembangan,” jelas Menteri Agama.

Pemerintah dalam hal ini telah berupaya untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan di Departemen Agama dari tahun ke tahun. Namun demikian, peningkatan jumlah anggaran tersebut masih jauh dari jumlah ideal yang diharapkan.

Dengan anggaran yang terbatas tersebut, kata Basyuni, justru harus menjadi tantangan agar kita lebih cerdas dan inovatif menentukan pilihan program dan kegiatan yang tepat sasaran.

“Kita harus melakukan upaya secara bersamaan antara perluasan penyediaan layanan pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan. Mengingat lembaga pendidikan agama dan keagamaan sebagian besar dibangun dan dikelola oleh masyarakat, maka kerjasama yang sinergis antara Departemen Agama dengan masyarakat mutlak diperlukan untuk mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang terjangkau dan bermutu,” jelasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Depag telah mencanangkan tiga pilar kebijakan yaitu, mengejar ketertinggalan mutu pendidikan, meningkatkan perhatian dan keberpihakan terhadap pelayanan pendidikan bagi komunitas yang kurang mampu serta perlakuan yang sama terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta.

Sejalan dengan tiga pilar kebijakan itu, Departemen Agama telah melakukan berbagai program kegiatan yang terkait diantaranya peningkatan profesionalitas guru, dosen dan tenaga kependidikan lainnya, rehabilitasi sarana dan prasarana lembaga pendidikan tingkat dasar dan menengah, perluasan akses pendidikan, peningkatan kualitas sarana pembelajaran, pengembangan madrasah bertaraf internasional, pengembangan mutu perguruan tinggi agama dan penyediaan beasiswa bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen.(hurriah)


sumber:http://id.kotabarukab.go.id/informasi/berita/kumpulan_berita/tantangan_depag_peningkatan_kualitas_pendidikan_agama_dan_keagamaan.html

Depag Tak Sanggup Berikan Pendidikan Bermutu


Jakarta – Menteri Agama M Maftuh Basyuni mengatakan Departemen Agama (Depag) tidak yakin mampu memberi pelayanan pendidikan yang bermutu. Alasannya anggaran untuk pelaksanaan program pokok pendidikan yang kini diterima sangat kecil.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta mengamini pernyataan Menag. Namun, Bappenas menyesalkan rendahnya kontribusi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pendidikan keagamaan (madrasah), karena urusan pendidikan agama bukan lagi melulu beban Departemen Agama.
“Kami di Depag berharap mendapat anggaran yang lebih wajar dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Sesuai dengan UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengamanatkan bahwa dana pendidikan dialokasikan sekurangnya 20 persen dari APBN dan APBD di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Kami minta yang wajar,” kata Maftuh Basyuni dalam rapat kerja gabungan Komisi VIII dan X DPR di Jakarta, Senin (10/7). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo dan Kepala Bappenas Paskah Suzetta.
Karena itu, setidaknya Depag memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,24 triliun untuk membiayai program dan kegiatan mendesak yang belum tertampung dalam APBN 2006. Maftuh juga menjelaskan pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) bersama Mendiknas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mengatasi adanya diskriminasi dalam anggaran pendidikan anatara departemen pendidikan dan Depag.

Bukan Beban Depag
Pihaknya akan melakukan pembicaraan awal yang intensif dalam waktu dekat. Hal itu terkait dengan alokasi anggaran pendidikan nasional yang 84% masuk ke Depdiknas.
Menag menilai ada diskriminasi anggaran pendidikan terhadap pihaknya. Ihwalnya, 20 persen anggaran pendidikan yang diambil dari APBN, sekitar 84 persen untuk pendidikan nasional dan hanya 16 persen untuk pendidikan agama. Namun, di Depag, anggaran tersebut dibagi menjadi 2, yaitu untuk pendidikan agama dan gaji pegawai. Untuk Diknas, dana itu khusus untuk anggaran pendidikan.
Rendahnya anggaran pendidikan di Depag tersebut disesalkan Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Ia juga menyesalkan rendahnya kontribusi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pendidikan keagamaan (madrasah). Menurutnya, pendidikan keagamaan tidak lagi menjadi wewenang pemerintah pusat, yakni Departemen Agama.
Menurut Paskah, sekolah umum yang dikelola Depdiknas berbeda dengan sekolah keagamaan yang telah didesentralisasikan dan APBD memiliki kontribusi. Perbedaan juga terjadi dalam hal tunjangan kesejahteraan guru yang bersumber dari APBD.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah formulasi baru agar daerah bisa memberi kontribusi juga kepada pendidikan keagamaan di daerahnya dan tidak hanya memberatkan pada kebijakan pemerintah pusat.
Sementara itu, Depag mengusulkan anggaran untuk tahun 2007 sebesar Rp 21,4 triliun. Namun, Depag hanya memperoleh pagu sementara sebesar Rp 10,7 triliun untuk membiayai 5 fungsi dan 21 program Depag. Dari pagu sementara itu, anggaran untuk pendidikan agama hanya Rp 3,6 triliun.
(inno jemabut)



sumber:http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/11/nas06.html

Pemerintah Diminta Lebih Serius Layani Pendidikan Khusus

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat Pendidikan Utomo Dananjaya meminta pemerintah lebih serius melayani anak Indonesia yang membutuhkan pendidikan layanan khusus. Selama ini, kata Utomo, pendidikan layanan khusus dilakukan oleh masyarakat lewat yayasan atau lembaga swadaya masyarakat. Padahal, ia melanjutkan, pemerintah lah yang harus menanggung beban anak Indonesia berkebutuhan khusus ini.

"Pemerintah harus menyiapkan anggaran yang cukup untuk pendidikan layanan khusus, pemberian tanggung jawab kepada lembaga/masyarakat tidak cukup, tidak ada jaminan pendidikan akan terus berlanjut," kata Direktur Institute of Education Reform in, Senin (13/4).

Utomo menganggap pemerintah saat ini lebih bangga memberikan layanan pendidikan khusus untuk anak cerdas, sedangkan untuk anak miskin cenderung diabaikan. "Pemerintah bersikap diskriminatif pada anak miskin dan tertinggal," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa Ekodjatmiko Sukarso menyatakan sekitar tiga juta anak Indonesia kesulitan mengakses layanan pendidikan formal (sekolah reguler). Anak-anak itu terdiri dari 2,6 juta orang pekerja anak, 15 ribu orang anak yang lahir di daerah transmigrasi, dan ada 2000 an anak lain yang tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan anak.

Selain itu, ada pula anak-anak korban perdagangan orang, anak-anak yang besar di daerah konflik, anak-anak yang hidup di lokasi pelacuran, anak dengan HIV/AIDS, dan anak putus sekolah karena kemiskinan/budaya.

REH ATEMALEM SUSANTI

sumber:http://www.tempointeraktif.com/hg/pendidikan/2009/04/13/brk,20090413-169991,id.html

Pendidikan Keagamaan terus Ditanamkan

DUA tahun enam bulan tepatnya Drs H Halil Domu MSi mengabdikan diri sebagai Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Sulut. Pria yang dilahirkan di Poyowa hari ini (23/3) mencapai usia ke 53. Menurut Domu, hidup adalah anugerah terindah dan terbesar telah diberikan Allah SWT kepadanya. Pria yang dibesarkan di Kabupaten Bolaang Mongondow ini tumbuh sebagai seorang muslim yang rendah hati dan bersahaja. Sikap dan kepribadian inilah yang melekat dalam dirinya dan mengantar dia menjadi orang berguna bagi nusa bangsa dan agama. Berlatar belakang sebagai seorang pendidik dia terus merentas kehidupan dan karier.
Banyak suka dan duka yang dirasakan selama bertugas. Walau begitu suami dari Hj Harniyanti Potabuga sangat konsen dengan tugas. Tak heran sejak kepemimpinannya di Depag banyak kemajuan yang diraih.
Dalam karir pendidikan, Domu termasuk pelopor pendiri Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN). Sekolah ini telah eksis dan menjadi kebanggaan masyarakat Kristen di Sulut. Tak sampai di situ sejak dikeluarkannya UU tentang pendidikan agama dan keagamaan Domu langsung menindaklanjuti melalui sosialisasi. Domu juga ikut andil berdirinya 12 Sekolah Menengah Teologia Kristen (SMTK). Selain di bidang pendidikan, ayahanda terkasih Musdalifah Domu SH dan Aldy Muhammad Domu ini juga sangat memprioritaskan masalah kerukunan umat beragama. “Saya sangat menentang jika ada oknum yang mencari kesempatan memprovokasi masyarakat supaya terjadi konflik. Jika ada masyarakat yang mengetahui hal ini, harap melapor,” ungkap Domu penuh ketegasan beberapa waktu lalu. Untuk terus menjaga kondusinya Sulut, dialog antar tokoh agama pun terus dilakukannya.(cw-09)

sumber:http://mdopost.com/news/index.php?option=com_content&task=view&id=17540&Itemid=9

Soal Penyusunan RPP Pendidikan Keagamaan

JAKARTA - Departemen Agama dan Depdiknas yang saat ini tengah menggodok
Rancangan Peraturan Pemerintah Pendidikan Keagamaan (RPP Pendidikan
Keagamaan) yang senapas dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) hendaknya arif dan bijaksana dalam
menempatkan penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Indonesia.
"Masuknya secara eksplisit madrasah dan pesantren dalam UU Sisdiknas
hendaknya tidak dijadikan komoditas bagi pemerintahan untuk mengatur
penyelenggaraan dan pengelolaannya," ujar pakar pendidikan Dr Muhamad Ridwan
kepada Pembaruan di Jakarta, Jumat (13/2) .
Sementara itu, Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah, Fuad Fanani, melihat
hegemoni negara kembali tercermin dalam RPP Pendidikan Keagamaan. "RPP itu
hampir sama dengan UU Sisdiknas dan RUU Kerukunan Umat Beragama. Betapa
kentalnya intervensi negara dalam kehidupan publik. Padahal, negara
seharusnya menumbuhkan kesadaran kritis bukan membelenggu," ujarnya.
Dikatakan, Depag dan Depdiknas harus mampu melakukan dialog dengan semua
komponen, sehingga produk PP tidak lagi mendapat perlawanan dan resistensi
begitu besar di tengah masyarakat seperti UU Sisdiknas. "Teman-teman JIMM
siap bergabung dengan komponen lainnya menentang setiap bentuk hegemoni
negara kepada masyarakat," katanya.
Menurut Muhamad Ridwan, di samping menempel dalam pasal-pasal tentang
jenjang pendidikan yang salah satunya menyebut madrasah dan pesantren
tercantum dalam satu pasal khusus, diatur oleh Departemen Agama, hendaknya
hal ini tidak diimplementasikan mengatur secara administratif oleh negara.
Dalam naskah UU Sisdiknas, pendidikan keagamaan diatur pada pasal 26 yang
secara eksplisit menyebut jenis pendidikan keagamaan Islam. Di samping itu,
dimasukkan secara eksplisit nama madrasah sesuai dengan jenjangnya dalam
pasal-pasal yang menyebutkan nama suatu jenjang pendidikan.
"Peraturan Pemerintah tersebut berlaku untuk semua warga negara tanpa
membedakan agama, tentunya akan lebih bijaksana untuk tidak mencantumkan
secara eksplisit ketentuan-ketentuan yang sangat spesifik menunjuk agama
tertentu. Jangan sampai terkesan negara membelenggu pendidikan keagamaan.
Atau bila hal tersebut memang sangat diperlukan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap jenis dan jenjang pendidikan yang berciri khas agama
tertentu, akan lebih baik jika jenis dan jenjang sekolah yang sangat khas
yang diselenggarakan oleh pemeluk masing-masing agama dapat dicantumkan
semua," ujarnya.
Ditegaskan UU Sisdiknas sesungguhnya sudah cukup mengakomodasikan pendidikan
keagamaan sehingga pencantuman nama jenjang sekolah yang sangat spesifik,
menunjuk kepada jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh pemeluk agama
tertentu menjadi tidak perlu. Namun, dalam RPP sebaiknya Depag dan Depdiknas
tidak lagi mengatur secara khusus sehingga membuat pesantren atau sekolah
pendidikan keagamaan merasa terkooptasi oleh negara.
Dijelaskan, sejak dahulu dan kemudian berlanjut sampai sekarang secara sadar
kita semua mengalami kekacauan dalam tata nama jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan sekolah. Sebelum UU No 2 Tahun 1989 dan Wajib Belajar Pendidikan
Dasar (Wajar Dikdas) Sembilan Tahun diberlakukan, Pemerintah menamai jenjang
pendidikan terendah sebagai sekolah dasar (SD), kemudian jenjang berikutnya
sekolah menengah pertama (SMP), lalu Sekolah Menengah Atas (SMA) dan
nama-nama khusus bagi sekolah menengah kejuruan.
Dalam perkembangannya, setelah UU No. 2 tahun 1989 dan Wajar Dikdas
diberlakukan, nama SMP diubah menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
(SLTP), SMA menjadi Sekolah Menengah Umum (SMU), dan sekolah-sekolah
kejuruan cukup dengan nama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Walaupun dasar penggantian nama SMP menjadi SLTP adalah karena SMP merupakan
bagian dari pendidikan dasar, nama baru ini tetap mencerminkan kekacauan
berpikir karena nama SLTP mengesankan adanya jenjang di atasnya yang bernama
SLTK (Sekolah Lanjutan Tingkat Kedua) dan seterusnya. Mestinya, nama yang
tepat adalah Sekolah Dasar Lanjutan (SDL) yang menunjukkan dengan jelas
kedudukan jenjang pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional kita.
Anehnya, dalam naskah UU Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau yang sederajat yang terdiri atas enam tingkat
(pasal 17 ayat 2), kemudian Pendidikan menengah tingkat pertama berbentuk
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau yang
sederajat dan 'Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
terdiri atas tiga tingkat' (Pasal 19 ayat 2 dan 3). Berikutnya, dalam pasal
20 ayat 3 disebutkan bahwa 'Pendidikan menengah umum berbentuk Sekolah
Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA)', dan pada ayat 4 'Pendidikan
menengah vokasional berbentuk Sekolah Menengah Vokasional (SMV)'. (E-5)


sumber:http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-Soal-Penyusunan-RPP-Pendidikan-Keagamaan

Perlu Keterpaduan dalam Pendidikan Agama Islam

BANYAK yang berkomentar bahwa sistem pembelajaran mata pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam) berbeda dengan mata pelajaran lainnya. Sebagian menganggap lebih rumit. Karena output- nya adalah perbaikan dan peningkatan ibadah, akhlak dan pengetahuan siswa terhadap pengetahuan ke-Islaman.
Kendati begitu, jika hanya mengandalkan jumlah jam pertemuan di kelas, sangat mustahil mampu mewujudkan hasil pembelajaran yang baik. Walau bagaimanapun, mata pelajaran PAI merupakan penyeimbang mata pelajaran lain dalam rangka membentuk karakter anak didik. Terutama untuk memberikan pengaruh positif bagi anak didik dalam beramal sholih, berakhlak mulia dan bersopan santun sesuai dengan ajaran Islam.
Namun permasalahannya, apakah cita-cita agung itu bisa diraih dengan hanya memberikan 2 jam pelajaran di setiap pekan ? Untuk menjawabnya, sebaiknya kita melihat kembali bagaimana karakter seseorang itu bisa dibentuk. Rasulullah SAW menggambarkan seorang anak bagaikan secarik kertas yang bersih tanpa tulisan apapun. Orangtuanya lah yang akan menentukan, apakah ketika anak dewasa itu menjadi yahudi atau majusi. Bahkan menjadi pribadi muslim yang sempurna atau tidak.
Bukti teori pendidikan sudah digulirkan oleh Rasulullah SAW, jauh sebelum para ahli pendidikan berbicara masalah pendidikan anak. Dalam hal ini, penulis memahami bahwa yang dimaksud dengan orang tua di sini mempunyai 3 aspek. Orangtua yang melahirkan dan merawat si anak dalam hal ini ayah dan ibu; orang tua yang memberikan pengajaran di lingkungan sekolah, yakni para guru dan ustadz; serta orang lain yang dianggap oleh anak sebagai contoh atau panutan di masyarakat atau dunia pergaulannya.
Sebenarnya, jika melihat realitas saat ini, sekolah belum melengkapi kebutuhan si anak didik. Terutama dalam rangka memberikan pembelajaran tentang karakter atau pribadi muslim yang sempurna. Apalagi hanya 2 jam pelajaran yang diberikan, tentu sangat kurang. Apalagi jika ada kendala teknis seperti mutu guru PAI yang kurang profesional dan cara penyampaian yang kurang efektif. Bisa dibilang, pembelajaran PAI dengan 2 jam pelajaran tidak ada pengaruhnya ke anak didik.
Karena itu, sekolah bisa menyiasati permasalahan ini dengan membuat sebuah sistem PAI terpadu. Yakni, guru me-manage pola asuh anak didik dengan sebaik-baiknya. Guru ikut memantau anak didik, tidak hanya di sekolah, tetapi di rumah dan di masyarakat. Aplikasi dari konsep ini, ketika guru ingin melihat bagaimana kebiasaan anak didik saat pagi hari. Begitu selesai salat subuh, guru bisa menelpon anak didik untuk dicek. Tidak perlu setiap hari. Jika perlu, jadikan program pekanan dengan agenda menelpon 5-8 anak setiap pekan. Sedangkan bentuk pemantauan di masyarakat, dengan membuka komunikasi pada orang tua anak didik. Dengan begitu, guru bisa mengetahui kebiasaan dan teman-teman bermain anak didik ketika di rumah.


Setelah mencoba memberikan perhatian ke anak didik, konsep keterpaduan selanjutnya adalah seorang guru harus mampu memberikan tampilan pembelajaran yang terbaik. Bukan hanya sebatas tampilan ketika di depan kelas, tetapi guru harus lihai menyusun materi pembelajaran yang aplikatif. Dalam hal ini seorang guru harus memahami bahwa semua ilmu adalah bersumber dari Allah SWT. Tidak ada dikotomi mata palajaran. Kalau perlu pada saat pelajaran PAI, guru harus mengembangkan ke ranah pelajaran umum, seperti halnya jika menjelaskan tafsir Surat Al-Mukminuun ayat ke 12-14 tentang bagaimana Allah menciptakan manusia.
Artinya guru PAI memang harus mampu mengembangkan atau minimal mengetahui bagaimana teori janin yang ada di kandungan, yang ada di ilmu kesehatan (biologi). Jika model pembelajaran seperti ini dapat dilaksanakan dengan sentuhan-sentuhan kreativitas pembelajaran. Hasilnya, anak didik akan mendapatkan masukan ilmu yang komprehensif dan terpadu antara ilmu agama (dalil Al-Quran) dan ilmu biologi (janin manusia).
Selanjutnya, keterpaduan yang penulis maksud dalam tulisan ini adalah sebuah kesamaan visi yang didukung oleh lembaga pendidikan dalam hal ini struktur sekolah dan setiap guru yang mengajar di lingkungan sekolah. Semua penyelenggara pendidikan harus mempunyai kesamaan tujuan dan cita-cita untuk memberikan pendidikan yang sempurna untuk anak didiknya. Kesempurnaan ini bisa dituangkan dalam program-program pendidikan yang merangsang perkembangan fikriyyah (pola pikir anak didik), ruhiyyah (kecerdasan spiritual) dan jasadiyyah (perkembangan fisik anak didik).

Syarat mutlak mewujudkan ke-terpaduan pendidikan ini adalah adanya lingkungan pendidikan yang kondusif. Setiap guru mampu menjadi teladan bagi anak didiknya. Walau bagaimanapun, anak didik akan sulit bersikap jujur (shiddiq), jika setiap hari melihat dan mendengar ber-bagai kebohongan yang ada di sekitarnya.
Demikian wacana konsep keterpaduan yang penulis tawarkan, semoga bisa menjadi referensi bagi aktivis pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik di negeri ini. Khususnya bagi para guru PAI, yang mempunyai tanggungjawab besar untuk memberikan panduan beragama Islam yang benar kepada anak didiknya. Wallahu a’lamu bi showab. (*/ida)



sumber:http://www.radarsemarang.com/community/artikel-untukmu-guruku/432-perlu-keterpaduan-dalam-pendidikan-agama-islam-.html

Kamis, 09 April 2009

Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini Terabaikan

Prinsip prinsip kurikulum untuk pendidikan anak usia dini hendaknya digali dari anak dan dunia anak itu sendiri. Oleh karena itu, sebelum merumuskan kurikulum untuk anak, hendaknya dipahami dahulu. siapa. mereka, dan bagaimana karakteristik mereka. Para perumus kurikulum pendidikan anak usia dini hendaknya memahami bahwa dunia anak adalah dunia bermain, setiap anak berhak mencoba dan melakukan kesalahan. Harus diakui kurikulum pendidikan anak usia dini masih terabaikan

Berbagai hasil studi menunjukkan, jika pada masa usia dini terutama masa emas (4 tahun kebawah) seorang anak mendapat stimuIasi maksimal, maka potensi anak akan tumbuh dan berkembang secara optimal. Demikian diungkapkan Mendiknas Malik Fadjar, dalam "Semiloka Nasional Pendidikan Anak Usia Dini" di Universitas Negeri Jakarta, pekan lalu.

Malik Fadjar mengatakan, dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan anak sudah mendapatkan perhatian yang besar. Dalam UU ini ditegaskan, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya. Terlebih, dunia internasional juga sudah menyepakati perlunya memberikan perhatian terhadap masalah pendidikan anak usia dini.

Dalam penjelasannya Malik juga menegaskan penyusunan kurikulum pendidikan anak usia dini yang harus memperhatikan setiap kebutuhan anak. "Sebab, setiap tingkat usia anak membawa implikasi tugas dan perkembangan tertentu bagi setiap anak. Oleh karena itu kurikulum pendidikan anak usia dini hendaknya merupakan kurikulum yang berpihak kepada anak. Dalam arti, memperlakukan anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan mentalnya," ujarnya.

Malik menambahkan, aspek kecerdasan anak juga harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan kurikulum pendidikan anak. "Selain itu, kebutuhan spesifik setiap anak, kaitan dengan kondisi alam dan pola hidup, serta budaya masyarakat tempat mereka tinggal, hidup, dan dibesarkan juga harus diperhatikan," tegasnya.

Kecerdasan Berbeda
Sementara itu, pakar pendidikan, Setio Wibowo menegaskan bahwa setiap anak memiliki bakat dan kecerdasan yang berbeda beda mulai dari seni, olahraga, musik hingga kecerdasan intelektual. Namun sayang, orang tuamaupun sekolah sering salahdalam menilai bakat anakdengan mengagungkan ilmupengetahuan alam (IPA) se¬perti matematika, fisika, bi¬ologi maupun kimia sebagaiyang terbaik.

Berbagai upaya,dilakukan orangtua dan seko¬lah agar nilai nilai dalam IPAlebih tinggi dibandingkandengan mata. pelajaran lain.Padahal, upaya semacam itujustru menyia nyiakan bakatanak di bidang lain.

"Banyak orang tua yang mengganggap anak yang jago matematika, fisika, atau mata pelajaran IPA lainnya sebagai anak yang pandai. Kasihan sekali anak yang berbakat luar biasa pada musik atau tari, tetapi nilai matematikanya jeblok. Mereka bukannya tidak pandai, tetapi memiliki bakat di luar mata pelajaran IPA. Akibat kecenderungan itu, anak berbakat di luar bidang IPA tidak terakomodasi dengan baik dalam sistem pendidikan yang ada," katanya.

Dikatakan, mata pelajaran ekstra kurikuler yang seharusnya bisa menjadi solusi dalam masalah ini justru ditangani dengan seadanya. Hal itu terlibat pada mata pelajaran ekstra kurikuler yang terlalu sederhana dan berkesan seadanya.

"Masa mata pelajaran ekstra kurikuler di sekolah cuma ada memasak atau elektronik atau merangkai kembang. Anak cuma diberi pilihan pilihan yang tidak sesuai dengan keinginan maupun bakat yang terpendam, sehingga mata pelajaran ekstra kurikuler yang seharusnya bisa memberi "makan" pada bakat anak menjadi sia sia dan mubazir," paparnya.

Seharusnya, ujarnya, saat mata pelajaran ekstra kurikuler anak diajak bicara apa saja yang dibutuhkan untuk mengembangkan bakat dan kreativitas di luar mata pelajaran wajibsekolah. Setiap anak difasilitasi atas apa yang diinginkan, sehingga bakat dan kecerdasan intelektual anak berkembang bersama.

Jadi anak tahu apa yang menjadi bakatnya untuk dipakai sebagai bekal di masa depan. Karena anak yang memiliki bakat akan melakukan pekerjaannya dengan kreativitas yang berbeda dibanding anak lain.

Dicontohkan, guna mengisi mata pelajaran ekstra kurikuler dengan kegiatan yang disenangi masing masing anak. Setelah itu, akan dibentuk kelompok kelompok berdasarkan hobinya. Misalnya, ada anak yang sedang kegiatan menyelam maka dicarikan klub yang bisa mengajar soal, sehingga mata pelajaran ekstra kurikuler ini menjadi sesuatu yang menggairahkan anak anak. Karena semua hal yang dilakukan berdasarkan hobinya masing masing.

"Berdasarkan pengalaman itu, upaya ini bisa dilakukan bila pendidik maupun kepala sekolah bertindak kreatif. Dengan kreativitas itu maka kendala dana yang selama ini dianggap masalah, tidak berarti lagi. Saya membuat segala kegiatan ektra kurikuler di Labs Scholl dahulu tidak pakai biaya mahal.

Karena yang penting adalah bagaimana bisa memanfaatkan peluang yang ada untuk kepentingan anak. Kalau kita kreatif, maka masalah dana tidak lagi menjadi masalah," paparnya. Soal kurikulum pendidikan di Indonesia sudah cukup, mengakomodasi program ekstrakurikuler selain program intrakurikulernya.

Kurikulum yang ada sudah mengakomodir tetapi pelayanannya harus lebih dikembangkan untuk mengejar potensi potensi bakat siswa. Kunci utama dari masalah ini terletak pada kemampuan pendidik dan kepala sekolah untuk mengembangkan ide ide yang mampu mendorong keberbakatan anak.

la mengakui, sebagian sekolah memang masih menonjolkan keunggulan dalam prestasi nilai pelajaran ketimbang prestasi yang diperoleh dari kreativitas yang dihasilkan dari kegiatan ekstrakurikuler. Sekolah sekolah cenderung lebih mengunggulkan ujian, ketimbang prestasi yang diperoleh karena bakat anak.




sumber:http://www.sampoernafoundation.org/content/view/226/48/lang,id/